Isi Kebijakan Privasi
Kami memproses data secara terbatas, sah, transparan, dan sesuai tujuan penyelenggaraan sistem. Akses terhadap data dibatasi berdasarkan peran pengguna dan kebutuhan akademik atau operasional.
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa, dosen, administrator, enumerator, responden, serta pihak lain yang mengakses atau datanya diproses melalui Sistem Informasi Kesehatan Masyarakat Dasar. Pengelola sistem bertindak sebagai pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data sesuai kewenangan institusi penyelenggara.
2. Data yang Kami Proses
Jenis data yang diproses dapat berbeda sesuai peran dan aktivitas pengguna, meliputi:
- Data identitas dan akun: nama, NIM, alamat email, username, peran, dan informasi autentikasi.
- Data akademik dan kelompok: institusi, dosen pembimbing, kelompok, tahun ajaran, serta keanggotaan kelompok.
- Data responden dan lokasi: nama responden, asal, desa, dusun, RT/RW, serta informasi demografis yang diminta pada kuesioner.
- Data dan informasi kesehatan: jawaban kuesioner atau catatan yang berkaitan dengan kondisi fisik, mental, lingkungan, dan pelayanan kesehatan.
- Data kegiatan: riwayat pengisian kuesioner, logbook, rencana kegiatan, laporan, dan dokumen keluaran sistem.
- Data teknis: cookie sesi, waktu akses, alamat IP, perangkat, dan catatan kesalahan apabila diperlukan untuk keamanan dan pemeliharaan.
Data kesehatan dan data anak, apabila ada, termasuk data pribadi yang bersifat spesifik sehingga diperlakukan dengan tingkat pelindungan lebih tinggi.
3. Tujuan Pemrosesan Data
Data digunakan untuk tujuan berikut:
- menyediakan, mengamankan, dan memelihara akun serta akses pengguna;
- mengelola kelompok mahasiswa, dosen pembimbing, tahun ajaran, dan kegiatan akademik;
- melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan hasil kuesioner;
- mendukung pembelajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta evaluasi program kesehatan;
- menghasilkan rekapitulasi atau laporan dengan pembatasan akses sesuai kewenangan;
- mendeteksi kesalahan, penyalahgunaan, atau gangguan keamanan sistem; dan
- memenuhi kewajiban hukum atau permintaan resmi yang sah.
4. Dasar Pemrosesan
Pemrosesan dilakukan berdasarkan satu atau lebih dasar yang sesuai konteks, seperti persetujuan, pelaksanaan kewajiban atau kewenangan institusi, pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan yang sah, serta kepentingan pendidikan, penelitian, pelayanan, atau kepentingan publik yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
5. Pembagian dan Pengungkapan Data
Data hanya dapat diakses atau dibagikan secara terbatas kepada:
- pengguna internal yang berwenang sesuai perannya, termasuk administrator, dosen, dan tim akademik;
- institusi penyelenggara untuk kebutuhan akademik, penelitian, evaluasi, atau pelaporan;
- penyedia infrastruktur atau layanan pendukung yang terikat kewajiban kerahasiaan dan keamanan; atau
- instansi berwenang apabila diwajibkan oleh hukum atau berdasarkan permintaan resmi yang sah.
Kami tidak menjual data pribadi. Hasil analisis dapat disajikan dalam bentuk agregat atau telah disamarkan identitasnya apabila identitas individu tidak diperlukan.
6. Penyimpanan dan Keamanan
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan akademik, operasional, pelaporan, pengarsipan, dan pemenuhan kewajiban hukum. Setelah masa simpan berakhir, data akan dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan sesuai kebijakan institusi dan ketentuan yang berlaku.
Pengelola menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, termasuk autentikasi, pembatasan akses berbasis peran, pencadangan, pemantauan, dan pemeliharaan sistem. Namun, tidak ada sistem elektronik yang sepenuhnya bebas risiko. Jika terjadi kegagalan pelindungan data, penanganan dan pemberitahuan dilakukan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
7. Hak Anda
Sesuai ketentuan yang berlaku, subjek data dapat mengajukan permintaan untuk:
- memperoleh informasi mengenai identitas pengelola, tujuan, dan penggunaan data;
- mengakses dan memperoleh salinan data pribadi;
- melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang tidak akurat;
- menarik persetujuan, membatasi, atau mengakhiri pemrosesan apabila dasar hukumnya memungkinkan;
- meminta penghapusan atau pemusnahan data sesuai ketentuan retensi dan hukum; dan
- mengajukan keberatan atau pengaduan terkait pemrosesan data pribadi.
Permintaan harus disampaikan secara tercatat dan dapat memerlukan verifikasi identitas. Beberapa hak dapat dibatasi apabila data masih diperlukan untuk kewajiban hukum, kepentingan publik, penelitian ilmiah, atau kewenangan institusi yang sah.
8. Cookie dan Data Teknis
Sistem menggunakan cookie yang diperlukan untuk menjaga sesi login, keamanan, preferensi dasar, dan perlindungan terhadap permintaan tidak sah. Menonaktifkan cookie esensial dapat menyebabkan sebagian fungsi, termasuk login dan pengisian formulir, tidak bekerja dengan semestinya.
9. Data Anak
Apabila kegiatan kuesioner melibatkan responden anak, pengumpulan dan pemrosesan data dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan institusi, termasuk persetujuan atau kewenangan dari orang tua, wali, atau pihak lain yang sah apabila diwajibkan. Data anak tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.
10. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perubahan layanan, tata kelola institusi, atau peraturan. Tanggal pembaruan terbaru akan dicantumkan pada bagian atas halaman. Perubahan material dapat disampaikan melalui sistem atau kanal resmi institusi.
11. Hubungi Pengelola
Pertanyaan, permintaan pelaksanaan hak, atau pengaduan mengenai data pribadi dapat disampaikan kepada administrator atau pengelola resmi Sistem Informasi Kesehatan Masyarakat Dasar.
Pengelola Sistem Kuesioner
Gunakan kanal resmi institusi atau hubungi administrator sistem. Sertakan nama, hubungan Anda dengan data, jenis permintaan, serta informasi yang cukup untuk verifikasi.